Sidang dakwaan kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam

  • 27th August 2024 GMT+7
Dua terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said (kiri) dan Abdul Hadi Avicena (kedua kanan) mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024). JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mendakwa pengusaha asal Surabaya Budi Said bekerja sama dengan mantan General Manager PT Antam Abdul Hadi Avicena melakukan rekayasa pembelian emas dengan harga dibawah prosedur di butik emas logam mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,1 triliun. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Related photo
Standard
Image information
Image size
5000x3338
File size
4.75 MB
Created
27/08/2024 17:40 WIB
Photographer
Indrianto Eko Suwarso
Editor
Andika Wahyu