Sidang dakwaan korupsi tata niaga komoditas timah

  • 28 Agustus 2024 14:05
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Suwito Gunawan (kiri), Robert Indarto (tengah) dan Rosalina (kanan) mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umu (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/8/2024). Ketiga terdakwa tersebut didakwa terlibat kasus korupsi pengelolaan timah, dimana penambangan ilegal di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah itu diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
Related photo
Standard
Image information
Image size
5000x3333
File size
2.44 MB
Created
28/08/2024 14:05 WIB
Photographer
Muhammad Adimaja
Editor
Yusran Uccang