Cukai minuman berpemanis kemasan

  • 10 September 2024 19:45
Pedagang merapikan minuman berpemanis kemasan di toko kelontong kawasan Serengan, Solo, Jawa Tengah, Selasa (10/9/2024). Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI merekomendasikan agar Pemerintah menetapkan tarif cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sebesar 2,5 persen pada tahun 2025 serta tarif MBDK dapat naik secara bertahap sampai 20 persen. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/tom.
Related photo
Standard
Image information
Image size
5000x3333
File size
5.4 MB
Created
10/09/2024 19:45 WIB
Photographer
Mohammad Ayudha
Editor
Rahmadi Rekotomo