Sidang dakwaan kasus korupsi mantan Bupati Kotawaringin Barat
Terdakwa kasus korupsi pada perusahaan daerah Agrotama Mandiri Ujang Iskandar berjalan menuju ruang tahanan usai mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (12/9/2024). Ujang Iskandar mantan Bupati Kotawaringin Barat dua periode pada Tahun 2005-2015 didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemkab Kotawaringin Barat kepada perusahaan daerah Agrotama Mandiri yang bekerja sama dengan PT Aleta Danamas Tahun 2009 sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp754 juta. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/Spt.
Related photo