Bangun rumah dibawah 200 meter persegi tak kena pajak

  • 17th September 2024 GMT+7
Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah pribadi di Kampung Ciolang, Seang, Banten, Selasa (17/8/2024). Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.61/2022 Mulai tahun 2025 warga yang membangun rumah sendiri dengan akan terkena pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 2,4 persen kecuali yang membangun dengan syarat luas tertentu yaitu tidak lebih dari 200 meter persegi.ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.
Related photo
Standard
Image information
Image size
4000x2745
File size
2.75 MB
Created
17/09/2024 12:15 WIB
Photographer
Asep Fathulrahman
Editor
Fanny Octavianus