Rencana penerapan PPN KMS

  • 18th September 2024 GMT+7
Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah pribadi di Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat, Rabu (18/9/2024). Pemerintah berencana menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 2,4 persen atas kegiatan membangun sendiri (KMS) bangunan dengan luas minimal 200 meter persegi mulai tahun 2025. ANTARA FOTO/Abdan Syakura/agr/Spt.
Related photo
Standard
Image information
Image size
4012x2674
File size
2.07 MB
Created
18/09/2024 19:25 WIB
Photographer
Abdan Syakura
Editor
Saptono