Warga pemelihara landak Jawa divonis bebas

  • 19 September 2024 17:55
I Nyoman Sukena yang didakwa melakukan tindak pidana karena memelihara Landak Jawa (Hysterix javanica) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (19/9/2024). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar memvonis bebas I Nyoman Sukena kerena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja melakukan tindak pidana dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/YU
Related photo
Standard
Image information
Image size
4000x2663
File size
1.17 MB
Created
19/09/2024 17:55 WIB
Photographer
Fikri Yusuf
Editor
Yusran Uccang