Sidang putusan Ramadhan Ibrahim

  • 20 September 2024 21:25
Terdakwa pengaturan proyek pembangunan infrastruktur serta pengadaan barang dan jasa di Provinsi Maluku Utara Utara Ramadhan Ibrahim (tengah) keluar mobil tahanan sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, Jumat (20/9/2024). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan kepada Ramadhan Ibrahim karena terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba. ANTARA FOTO/Andri Saputra/agr
Related photo
Standard
Image information
Image size
5000x3334
File size
3.33 MB
Created
20/09/2024 21:25 WIB
Photographer
Andri Saputra
Editor