Penetapan tersangka kasus korupsi LRT di Palembang

  • 26 September 2024 21:00
Direktur Utama PT Parentjana Djaja Bambang Hariyadi Wikanta (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (26/9/2024). Kejati Provinsi Sumatera Selatan menetapkan Bambang Hariyadi Wikanta sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan pada satuan kerja pengembangan, peningkatan dan perawatan prasarana perekeretaapian Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2016-2020 dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp1,3 trilliun.ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa.
Related photo
Standard
Image information
Image size
5000x3334
File size
2.58 MB
Created
26/09/2024 21:00 WIB
Photographer
Nova Wahyudi
Editor
Puspa Perwitasari