SIDANG TUNTUTAN MUNIR

  • 25 Januari 2008 12:26
JAKARTA, 25/1- DITUNTUT 18 BULAN. Mantan Dirut Garuda Indonesia Indra Setiawan menengadahkan kepalanya ke atas ketika mendengarkan keterangan jaksa pada sidang tuntutan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir di PN Jakarta Pusat, Jumat (25/1). Indra Setiawan terbukti bersalah memberikan kesempatan dan sarana untuk terjadinya pembunuhan berencana dan dituntut hukuman 18 bulan penjara. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/hp/08.
Related photo
Standard
Image information
Image size
2048x1376
File size
319.95 KB
Created
25/01/2008 12:26 WIB
Photographer
Prasetyo Utomo
Editor