VONIS BEBAS

  • 29 Januari 2008 19:51
MAKASSAR, 29/01 - VONIS BEBAS. Terdakwa kasus korupsi PT Telkom Divre VII, Mantan Kepala Telkom Divre VII, Koesprawoto (kiri) bersama mantan Kepala Koperasi Telkom Divre VII, Heru Suyanto (tengah) dan mantan Deputi Telkom Divre VII, Edi Sarwono, mendengarkan putusan yang dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (19/11). Sidang yang berlangsung sekitar 10 jam tersebut memutuskan ketiga terdakwa yang sebelumnya dituntut hukuman 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) tersebut di vonis bebas karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. FOTO ANTARA/Yusran Uccang/mes/08
Related photo
Standard
Image information
Image size
1494x2048
File size
1 MB
Created
29/01/2008 19:51 WIB
Photographer
Yusran Uccang
Editor