MENYEBERANG SEMBARANGAN

  • 18 September 2012 19:50
JAKARTA, 18/9 - MENYEBERANG SEMBARANGAN. Sejumlah warga menyeberang secara sembarangan di Kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (18/9). Selain membahayakan keselamatan, menyeberang secara sembarangan tanpa melalui jembatan penyeberangan atau zebra cross dapat terkena sanksi berupa denda sebesar Rp.250 ribu sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. FOTO ANTARA/Wahyu Putro A/mes/12
Related photo
Standard
Image information
Image size
2596x1716
File size
509.2 KB
Created
18/09/2012 19:50 WIB
Photographer
Wahyu Putro A
Editor