KASUS PENIPUAN

  • 25 September 2012 15:30
MATARAM, 25/9 - VONIS KASUS PENIPUAN. Ketua DPD Partai Nasional Demokrat NTB, Darmawan (tengah) meninggalkan ruang sidang usai pembacaan vonis hakim terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Selasa (25/9). Darmawan divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Mataram dalam sidang perkara pemalsuan surat tanah. FOTO ANTARA/Ahmad Subaidi/ss/NZ/12
Related photo
Standard
Image information
Image size
3048x1993
File size
607.26 KB
Created
25/09/2012 15:30 WIB
Photographer
Ahmad Subaidi
Editor