KORUPSI KPU
SURABAYA, 18/4 - KORUPSI KPU. Ketua KPU Jatim, Wahyudi Purnomo mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut, saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (18/4). Wahyudi dituntut empat tahun penjara, denda Rp 100 juta dan mengembalikan uang negara sebesar Rp 7 miliar. Wahyudi didakwa bersalah karena melakukan korupsi sisa kertas pemilihan. FOTO ANTARA/Eric Ireng/ss/nz/07.
Related photo