KASUS BIOREMEDIASI CHEVRON

  • 2 Oktober 2012 17:15
PEKANBARU, 2/10 - KASUS BIOREMEDIASI CHEVRON. Sejumlah jaksa memasang bukti penyitaan terhadap mobil PT Sumigita Jaya di Pekanbaru, Selasa (2/10). Tim Penyidik Kejaksaan Agung menyita 18 unit mobil perusahaan PT Sumigita Jaya, yang bersama PT Green Planet menjadi kontraktor proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia di Riau. Proyek itu dinilai merugikan negara sebab kedua kontraktor tidak memiliki klasifikasi teknis dan sertifikasi sebagai perusahaan di bidang pengolahan limbah. FOTO ANTARA/FB Anggoro/ss/nz/12.
Related photo
Standard
Image information
Image size
3000x2008
File size
943.6 KB
Created
02/10/2012 17:15 WIB
Photographer
Fb Anggoro
Editor