VONIS PESERTA TENDER EKTP
JAKARTA, 13/11 - VONIS PESERTA TENDER EKTP. Ketua Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Sukarmi dan anggota majelis komisi KPPU Deddy Matadisastra membacakan hasil keputusan saat sidang peserta tender EKTP di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta, Selasa (13/11). KPPU memutuskan Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dan PT Astragraphia dinyatakan melakukan perbuatan usaha yang dilarang UU tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dan membayar denda Rp 24 miliar ke kas negara. FOTO ANTARA/Zabur Karuru/nz/12
Related photo