KASUS KORUPSI

  • 22 Februari 2008 18:59
JAKARTA, 22/2 - KASUS KORUPSI. Dua terdakwa kasus penyimpangan proyek Tenaga Nuklir, Hieronimus Abdul Salam (kiri) dan Sugiyo Prasojo (kanan) mendengarkan penjelasan pimpinan sidang saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (22/2). Majelis hakim pengadilan Tipikor memvonis dua terdakwa Hieronimus Abdul Salam 4,5 tahun penjara serta Sugiyo Prasojo 3 tahun penjara terkait kasus korupsi penyimpangan proyek pembangunan pusdiklat Badan pengawas tenaga nuklir (Bapeten) yang merugikan negara sebesar Rp9,415 milyar. FOTO ANTARA/Jefri Aries/ama/08
Related photo
Standard
Image information
Image size
2048x1336
File size
233.44 KB
Created
22/02/2008 18:59 WIB
Photographer
Jefri Aries
Editor