SAMPAIKAN MEMORI PK.

  • 25 Februari 2008 12:22
DENPASAR, 25/2 - SAMPAIKAN MEMORI PK. Anggota Tim Pengacara Muslim (TPM), Fahmi Bahmid SH (kanan) menyampaikan permohonan memori peninjauan kembali (PK) atas terpidana mati kasus Bom Bali, Amrozy Bin Nurhasyim di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (25/2). Ketiga terpidana mati kasus bom Bali yaitu Amrozy, Imam Samudra dan Ali Gufron kembali mengajukan memori PK lewat penasihat hukumnya setelah sebelumnya pernah mengajukan permohonan yang sama dan telah ditolak melalui keputusan Mahkamah Agung. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/mes/08.
Related photo
Standard
Image information
Image size
2048x1356
File size
341.07 KB
Created
25/02/2008 12:22 WIB
Photographer
Nyoman Budhiana
Editor