VONIS IRAWADI JOENOES

  • 14 Maret 2008 15:05
JAKARTA, 14/3- VONIS DELAPAN TAHUN. Anggota Komisi Yudisial (KY) nonaktif, Irawady Joenoes melintas di depan poster anti korupsi sebelum mengikuti sidang putusan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi , Jakarta, Jumat (14/3). Irawadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang sebesar Rp.600 juta dan 30.000 dolar AS dan divonis delapan tahun penjara serta denda Rp.400 juta subsider enam bulan kurungan. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/hp/08.
Related photo
Standard
Image information
Image size
2048x1430
File size
380.5 KB
Created
14/03/2008 15:05 WIB
Photographer
Prasetyo Utomo
Editor