REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN

  • 16 Januari 2013 14:35
TEMANGGUNG, 16/1 - REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN. Tersangka kasus pembunuhan DK (15) memperagakan adegan pembunuhan ketika rekonstruksi kasus tersebut di halaman Mapolres Temanggung, Jateng, Rabu (16/1). Tersangka yang masih berstatus pelajar kelas satu SMK itu melakukan adegan reka ulang pembunuhan satu keluarga karena sakit hati, dan dapat dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. FOTO ANTARA/Anis Efizudin/Koz/Spt/13.
Related photo
Standard
Image information
Image size
3000x1992
File size
532.46 KB
Created
16/01/2013 14:35 WIB
Photographer
Anis Efizudin
Editor