ACHMAD MUSADDEQ
JAKARTA, 2/4- DITUNTUT EMPAT TAHUN. Terdakwa kasus penodaan agama Ahmad Musaddeq (tengah) berjalan memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/4). Ahmad Musaddeq yang mengaku sebagai nabi dengan ajaran Al Qiyadah Al Islamiyah dituntut 4 tahun penjara karena dinilai telah melakukan penodaan agama yang melukai hati umat Islam. FOTO ANTARA/HO/ama/08.
Related photo