SLANK BATALKAN GUGATAN
JAKARTA, 6/3 - SLANK BATALKAN GUGATAN. Anggota Band Slank Abdi (kiri) dan Bimbim (kedua kiri) dan kuasa hukumnya Emerson Yuntho (ketiga kiri) saat menjalani sidang gugatan Slank terhadap UU Kepolisian di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (6/3). Slank mencabut gugatan terhadap Pasal 15 ayat 2 UU No 2 huruf (a) Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/ama/13.
Related photo