SLANK BATALKAN GUGATAN

  • 6 Maret 2013 19:05
JAKARTA, 6/3 - SLANK BATALKAN GUGATAN. Anggota Band Slank Abdi (kiri) dan Bimbim (kedua kiri) dan kuasa hukumnya Emerson Yuntho (ketiga kiri) saat menjalani sidang gugatan Slank terhadap UU Kepolisian di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (6/3). Slank mencabut gugatan terhadap Pasal 15 ayat 2 UU No 2 huruf (a) Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/ama/13.
Related photo
Standard
Image information
Image size
3000x1996
File size
1.08 MB
Created
06/03/2013 19:05 WIB
Photographer
Rosa Panggabean
Editor