SLANK BATALKAN GUGATAN
JAKARTA, 6/3 - SLANK BATALKAN GUGATAN. Searah jarum jam, Manajer Band Slank Bunda Iffet, Anggota Band Slank Ivanka, Kaka, Ridho, Bimbim, dan Abdi, usai menjalani sidang gugatan Slank terhadap UU Kepolisian di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (6/3). Slank mencabut gugatan terhadap Pasal 15 ayat 2 UU No 2 huruf (a) Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/ama/13.
Related photo