SLANK BATALKAN GUGATAN

  • 6 Maret 2013 19:05
JAKARTA, 6/3 - SLANK BATALKAN GUGATAN. Anggota Band Slank (kiri kanan) Ivanka, Ridho, Bimbim, Abdi, dan Kaka usai menjalani sidang gugatan Slank terhadap UU Kepolisian di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (6/3). Slank mencabut gugatan terhadap Pasal 15 ayat 2 UU No 2 huruf (a) Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/ama/13.
Related photo
Standard
Image information
Image size
3000x1997
File size
1.27 MB
Created
06/03/2013 19:05 WIB
Photographer
Rosa Panggabean
Editor