PENCULIKAN BAYI

  • 10 Mei 2013 14:00
KUDUS, 10/5 - PENCULIKAN BAYI. Petugas kepolisian menunjukkan tersangka penculikan bayi berinisal AA (23) warga Rembang di Mapolres Kudus, Jateng, Jumat (10/5). Petugas masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka yang menculik bayi berusia tiga hari tersebut dimana tersangka dianggap melanggar Pasal 330 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. FOTO ANTARA/Andreas Fitri Atmoko/Koz/aww/13.
Related photo
Standard
Image information
Image size
3872x2592
File size
614.25 KB
Created
10/05/2013 14:00 WIB
Photographer
Andreas Fitri Atmoko
Editor