WN INDIA DITAHAN

  • 22 Mei 2013 15:55
Petugas Kantor Imigrasi Batam menunjukkan paspor milik sembilan warga negara India yang ditahan di ruang tahanan imigrasi akibat overstay selama 40 - 50 hari di Batam, Rabu (22/5). Kesembilan warga India itu ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jodoh, Batam, didakwa melanggar UU nomor VI tahun 2011 tentang keimigrasian karena tinggal beberapa bulan hanya dengan Visa on Arrival (VoA) yang berlaku 7 hari. ANTARA FOTO/Joko Sulistyo/Koz/Spt/13.
Related photo
Standard
Image information
Image size
1277x1923
File size
1.49 MB
Created
22/05/2013 15:55 WIB
Photographer
Joko Sulistyo
Editor