SIDANG TERORIS BEJI

  • 27 Mei 2013 16:10
Tiga terdakwa teroris Beji, Ahmad Sofyan (kiri), Agus Abdillah (tengah) dan Yusuf Rizaldi (kanan) mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri kota Depok, Jawa Barat, Senin (27/5). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat ketiga terdakwa berdasarkan UU No. 15 tahun 2002 tentang terorisme dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara untuk terdakwa Ahmad Sofyan, 10 tahun penjara untuk Agus Abdlillah, dan 8 tahun penjara untuk Yusuf Rizaldi. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Koz/Spt/13.
Related photo
Standard
Image information
Image size
2332x1574
File size
747.62 KB
Created
27/05/2013 16:10 WIB
Photographer
Indrianto Eko Suwarso
Editor