SIDANG SENGKETA PILKADA BALI

  • 10 Juni 2013 14:31
Tim Kuasa hukum Sengketa Pemilukada Bali, Arteria Dahlan (kanan) dan Henry Yosodiningrat (kedua kanan) membacakan dalil pokok pemohon pada sidang perdana Sengketa Pemilukada Bali yang dimohonkan pasangan calon gubernur Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (10/6). Menurut Arteria Dahlan ada beberapa dalil pokok materi yang diajukan antara lain keberatan dengan hasil perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali dan ditemukannya pemilih yang mewakili atau pemilih yang memilih lebih dari satu kali di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS). ANTARA FOTO /M Agung Rajasa/Spt/13
Related photo
Standard
Image information
Image size
3000x2000
File size
1 MB
Created
10/06/2013 14:31 WIB
Photographer
M Agung Rajasa
Editor