SIDANG SENGKETA PILKADA BALI
Tim Kuasa hukum Sengketa Pemilukada Bali, Arteria Dahlan (kanan) dan Henry Yosodiningrat (kedua kanan) membacakan dalil pokok pemohon pada sidang perdana Sengketa Pemilukada Bali yang dimohonkan pasangan calon gubernur Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (10/6). Menurut Arteria Dahlan ada beberapa dalil pokok materi yang diajukan antara lain keberatan dengan hasil perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali dan ditemukannya pemilih yang mewakili atau pemilih yang memilih lebih dari satu kali di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS). ANTARA FOTO /M Agung Rajasa/Spt/13
Related photo