WN MALAYSIA BAWA EKSTASI
Denasvaran (36) WN Malaysia saat disidangkan di Pengadilan Negeri Batam karena tertangkap membawa puluhan butir ekstasi, Kamis (12/6). Denasvaran ditangkap petugas keamanan Pelabuhan Internasional Batam Centre dua bulan lalu, ia disangkakan melanggar UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam dengan hukuman minimal 4 tahun penjara. ANTARA FOTO/Joko Sulistyo/ss/mes/13
Related photo