PENERTIBAN PERAGA KAMPANYE

  • 28 September 2013 14:30
Sejumlah petugas dari Panwaslu Palu menurunkan alat peraga kampanye Caleg di salah satu ruas jalan di Palu, Sabtu (28/9). Penertiban alat peraga itu oleh Panwaslu adalah untuk memenuhi amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Kampanye Pemilu bagi Partai Politik dan Calon Anggota Legislatif. ANTARAFOTO/Basri Marzuki/ed/mes/13
Related photo
Standard
Image information
Image size
3501x2535
File size
822.99 KB
Created
28/09/2013 14:30 WIB
Photographer
Basri Marzuki
Editor