Chusnul Mar'iyah

  • 2 Mei 2007 16:56
JAKARTA, 2/5 - CHUSNUL BEBAS. Anggota KPU Chusnul Mar'iyah mendengarkan pembacaan vonis atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/5). Chusnul dinyatakan bebas karena menurut majelis hakim perbuatannya yang dituduhkan mencemarkan nama baik seseorang bukan merupakan tindak pidana dan dilakukan untuk kepentingan umum, tetapi pihak Jaksa penuntut umum menyatakan akan melakukan kasasi atas putusan itu. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/ama/07.
Related photo
Standard
Image information
Image size
2048x1437
File size
376.29 KB
Created
02/05/2007 16:56 WIB
Photographer
Fanny Octavianus
Editor