LAPINDO
SIDOARJO, 26/6 - SEPAKAT. Wakil Presiden PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) Andi Darussalam Tabussalla (kanan) menyalami salah seorang perwakilan korban lumpur panas yang tergabung dalam Gabungan Korban Lumpur Lapindo (GKLL) setelah pertemuan untuk menyepakati pola penyelesaian kasus lumpur panas, di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (26/6). Pihak manajemen MLJ bersama GKLL sepakat penyelesaian masalah lumpur panas dengan cara pembayaran ganti rugi berupa uang tunai dan pemberian tempat tinggal. FOTO ANTARA/Andra/ama/08
Related photo