KORUPSI PARKIR BANDARA

  • 7 Januari 2014 17:50
Manager Operasional PT Penata Sarana Bali, Mikhael Maksi (kiri) mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) retribusi parkir Bandara Ngurah Rai di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Selasa (7/1). Mikhael Maksi didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama dua terdakwa lain terhadap pendapatan parkir Bandara Ngurah Rai periode Oktober 2008 - Desember 2011 sehingga dinilai merugikan negara sekitar Rp28,12 miliar. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/ed/nz/14.
Related photo
Standard
Image information
Image size
3000x2000
File size
1.44 MB
Created
07/01/2014 17:50 WIB
Photographer
Nyoman Budhiana
Editor