SIDANG PERDANA SUAP MK

  • 8 Januari 2014 13:46
Terdakwa dugaan suap Mahkamah Konstitusi Hambit Bintih (kiri) berdiskusi dengan penasehat hukum usai mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (8/1). Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih didakwa menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp. 3 miliar untuk memenangkan sengketa Pilkada Gunung Mas melalui pengusaha Cornelis Nalau dan politisi Partai Golkar Chairunnisa. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/Spt/14
Related photo
Standard
Image information
Image size
2268x1509
File size
1.29 MB
Created
08/01/2014 13:46 WIB
Photographer
Wahyu Putro A
Editor