SIDANG PERDANA PENGUJIAN UU PILPRES

  • 21 Januari 2014 17:35
Calon Presiden Partai Bulan Bintang yang bertindak selaku Pemohon, Yusril Ihza Mahendra (tengah) menghadiri sidang perdana Pengujian UU No 42. tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/1). Yusril Ihza Mahendra merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 3 ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ed/pd/14.
Related photo
Standard
Image information
Image size
3000x2000
File size
1.01 MB
Created
21/01/2014 17:35 WIB
Photographer
M Agung Rajasa
Editor