CORBY BEBAS BERSAYARAT

  • 10 Februari 2014 09:30
Warga Australia terpidana 20 tahun penjara dalam kasus penyelundupan mariyuana, Schapelle Leigh Corby (tengah) menutup wajahnya dengan pakaian saat melengkapi administrasi bebas bersyarat di Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Senin (10/2). Schapelle Corby mendapatkan kebebasan bersyarat dari pemerintah Indonesia setelah hampir 10 tahun menjalani hukuman penjara karena kasus penyelundupan 4,2 Kg mariyuana pada tahun 2004. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/Koz/nz/14.
Related photo
Standard
Image information
Image size
3000x2000
File size
1.62 MB
Created
10/02/2014 09:30 WIB
Photographer
Nyoman Budhiana
Editor