PENERTIBAN SPANDUK CALEG

  • 3 Maret 2014 19:10
Petugas Satpol PP kota Depok menertibkan spanduk dan baliho caleg di Jalan Siliwangi, Depok, Jawa Barat, Senin (3/3). Penertiban dilakukan karena sejumlah alat peraga kampanye (APK) melanggar Peraturan KPU Nomor 15/2013 tentang ketentuan pemasangan di area sarana publik, menyalahi zonasi pemasangan, tidak memiliki ijin, serta merusak pohon. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ed/ama/14
Related photo
Standard
Image information
Image size
2500x1660
File size
968.02 KB
Created
03/03/2014 19:10 WIB
Photographer
Indrianto Eko Suwarso
Editor