PLEDOI SUAP MK

  • 6 Maret 2014 20:35
Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih (kanan) dan pengusaha Cornelis Nalau Antun mengikuti sidang kasus suap Pemilukada Gunung Mas di Pengadikan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3). Sidang tersebut mengagendakan pledoi oleh Hambit dan Cornelis yang dituntut JPU dengan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan atas kasus suap kepada Ketua MK Akil Mochtar untuk memenangkan perkara Pemilukada Gunung Mas, Kalteng. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/Spt/14
Related photo
Standard
Image information
Image size
2913x1938
File size
813.87 KB
Created
06/03/2014 20:35 WIB
Photographer
Wahyu Putro A
Editor