VONIS KASUS HAMBALANG

  • 11 Maret 2014 13:10
Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukum usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/3). Majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman kepada Deddy Kusdinar selama enam tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta karena terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan selaku pejabat pembuat komitmen dalam pembangunan proyek Hambalang. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/Asf/mes/14.
Related photo
Standard
Image information
Image size
2893x1925
File size
935.01 KB
Created
11/03/2014 13:10 WIB
Photographer
Wahyu Putro A
Editor