PELANGGARAN ZONA ALAT PERAGA KAMPANYE

  • 20 Maret 2014 21:10
Dua anak bermain di samping poster kalender salah satu caleg yang terpasang di SDN 01 Kuningan, Jakarta, Kamis (20/3). Pemasangan alat peraga kampanye di sekolah menjadi salah satu pelanggaran berkampanye sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 yang melarang pemasangan atribut partai atau caleg di sarana umum. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ed/mes/14
Related photo
Standard
Image information
Image size
3000x2000
File size
1.44 MB
Created
20/03/2014 21:10 WIB
Photographer
M Agung Rajasa
Editor