PELIBATAN ANAK DALAM KAMPANYE
Seorang anak membawa bendera partai ketika berlangsungnya kampanye terbuka PAN di Lapangan Sanca, Tapos, Depok, Jawa Barat, Rabu (26/3). Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui peraturan Nomor 15 tahun 2013 telah melarang partai politik peserta pemilu menyertakan anak di bawah usia 17 tahun saat kampanye. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Asf/Spt/14.
Related photo