TERDAKWA

  • 31 Juli 2008 15:13
MAKASSAR, 31/7 - CIUM ANAK. Amadong (24) salah seorang terdakwa kasus bentrokan antara warga dengan polisi, mencium anaknya sesaat sebelum mendengarkan putusan di Pengadilan Negeri Jeneponto, Sulsel, Kamis (31/7). Amadong divonis delapan tahun penjara karena terbukti melakukan tindak kekerasan saat terjadi bentrokan antara warga kecamatan Rumbia, Jeneponto, dengan polisi yang mengakibatkan seorang warga dan seorang polisi tewas pada saat eksekusi tanah di Kecamatan Rumbia, Jeneponto, 6 Desember 2007 lalu. FOTO ANTARA/Yusran Uccang/ama/08
Related photo
Standard
Image information
Image size
2048x1356
File size
246.52 KB
Created
31/07/2008 15:13 WIB
Photographer
Yusran Uccang
Editor