UNGKAP KASUS PERJUDIAN

  • 25 April 2014 19:11
Kepala Sub Unit 1 Direktorat Pidana Umum Bareskrim, AKP Anton Hermawan (kanan) didampingi Kanit Subdit III Bareskrim, Iptu Ridjoko Suseno (kiri) menunjukkan barang bukti ketika memberikan keterangan pers pengungkapan Perjudian Togel Jaringan Singapura di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/4). Bareskrim Mabes Polri menangkap bandar judi togel berinisial JY yang terindikasi terlibat jaringan judi togel internasional dengan omzet sebesar Rp 60 juta hingga Rp 400 juta perminggu. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ed/nz/14.
Related photo
Standard
Image information
Image size
3000x2042
File size
1.08 MB
Created
25/04/2014 19:11 WIB
Photographer
Reno Esnir
Editor