VONIS TEUKU BAGUS

  • 8 Juli 2014 15:15
Mantan Kepala Divisi Konstruksi PT. Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/7). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Teuku Bagus hukuman empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp.150 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menyalahgunakan wewenang dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/Koz/ama/14.
Related photo
Standard
Image information
Image size
3148x2095
File size
1.59 MB
Created
08/07/2014 15:15 WIB
Photographer
Wahyu Putro A
Editor