TUNTUTAN ATUT CHOSIYAH

  • 11 Agustus 2014 15:30
Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/8). JPU menuntut Atut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp. 250 juta subsider lima bulan kurungan serta pencabutan hak memilih dan dipilih dalam politik terkait dugaan suap sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/Asf/nz/14.
Related photo
Standard
Image information
Image size
1947x1296
File size
856.93 KB
Created
11/08/2014 15:30 WIB
Photographer
Wahyu Putro A
Editor