TIPIKOR - SEKDA JAMBI

  • 10 September 2008 18:51
JAKARTA, 10/9 - DITUNTUT 4 TAHUN. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jambi, Chalik Saleh mendengarkan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (10/9). Saleh dituntut 4 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp250 juta oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan korupsi pembangunan mess Provinsi Jambi. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/ama/08.
Related photo
Standard
Image information
Image size
2048x1460
File size
202.58 KB
Created
10/09/2008 18:51 WIB
Photographer
Fanny Octavianus
Editor