PENGUNGKAPAN PENCURIAN DAN KEKERASAN

  • 7 September 2014 18:10
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto (tengah) menunjukkan barang bukti hasil kejahatan pencurian kepada wartawan ketika rilis Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (7/9). Polisi meringkus maling yang kerap beraksi di bus eksekutif jurusan Jakarta ke kota-kota besar di pulau Jawa dan menangkap tiga tersangka yakni A, CS, dan SS dan atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. ANTARA FOTO/Reno Esnir/Asf/pd/14.
Related photo
Standard
Image information
Image size
3000x2054
File size
1.42 MB
Created
07/09/2014 18:10 WIB
Photographer
Reno Esnir
Editor