TUNTUTAN KORUPSI IHDN

  • 18 September 2014 16:35
Mantan Kepala Biro Administrasi Umum Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN), Praptini (kanan) yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dikawal berjalan di ruang persidangan seusai pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Kamis (18/9). Praptini dituntut 6 tahun penjara, denda Rp. 200 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan IHDN tahun 2011 yang merugikan negara sekitar 4,8 miliar. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/Asf/nz/14.
Related photo
Standard
Image information
Image size
3000x2000
File size
2.21 MB
Created
18/09/2014 16:35 WIB
Photographer
Nyoman Budhiana
Editor