BARANG BUKTI NARKOBA

  • 1 Oktober 2014 15:50
Kapolres Lampung Selatan AKBP Bayu Aji (dua kanan) bersama jajarannya sedang menunjukan barang bukti hasil kejahatan narkotika berupa 5,8 kilogram sabu-sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi di Mapolres Lampung Selatan, Kalianda, Rabu (1/10). Barang terlarang senilai Rp 25 miliar itu diselundupkan oleh dua orang kurir sebagai tersangka dari Pekan Baru tujuan Jakarta yang tertangkap di Pelabuhan Bakauheni. ANTARA FOTO/Kristian Ali/ed/NZ/14
Related photo
Standard
Image information
Image size
5292x3433
File size
1.37 MB
Created
01/10/2014 15:50 WIB
Photographer
Kristian Ali
Editor