RUU PEMDA BARU

  • 3 Oktober 2014 16:25
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan (tengah) berbicara dalam diskusi media tentang Implementasi Standar Pelayanan Minimal dan RUU Pemda di Jakarta, Jumat (3/10). Dalam RUU Pemda tersebut dijelaskan kepala daerah yang menjadi tersangka atau sedang menjalani masa tahanan dilarang memimpin pemerintahan. ANTARA FOTO/OJT/Aditya Ramadhan/mes/14
Related photo
Standard
Image information
Image size
3000x2000
File size
1.15 MB
Created
03/10/2014 16:25 WIB
Photographer
Editor